
Bersekanews.id/Karawang — Menyikapi adanya laporan dari masarakat tentang banyaknya parkir liar dikawasan ruang terbuka hijau, pancawati, kecamatan Klari, Karawang. Dinas perhubungan bekerjasama dengan Polres Karawang menggelar oprasi penertiban parkir liar, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 07.00 pagi.
Dalam oprasi itu berhasil diamankan 3 unit kendaraan truk dengan jenis pelanggaran parkir dibadan jalan,KIR dan STNK mati.
Kabid lantas dishub Karawang, Ade Safrudin MM menjelaskan bahwa kendaraan yang melanggar tersebut dikenakan sanksi tilang.

“Alasan supir parkir di bahu jalan karena ngantuk, istirahat ngopi” ujar Ade.
Dari pantauan bersekanews, di ruang terbuka hijau(RTH) brrdiri berdiri sekitar 6 warung kopi, sehingga memancing supir untuk berhenti dan beristirahat di badan jalan.
“Sudah kita himbau agar tidak parkir di badan jalan, karena mengganggu lalulintas dan pengguna jalan, mungkin karena ada warung, nanti kita koordinasi ke satpol PP agar melakukan penertiban,” kata Ade.
Sementara itu salah satu aktifis, M Ridwan menyesalkan banyaknya kendaraan besar yang parkir liar di RTH Pancawati. ” selain merusak jalan, adanya parkir liar juga membuat kumuh kawasan itu,” tegas Ade.
“Warungnya harus ditertibkan juga agar tak mengundang mobil berhenti disitu” pungkasnya.
(Red)